Quantcast
Channel: Operator Sekolah
Viewing all 155 articles
Browse latest View live

Trik Mengirim Data PMP agar Sukses dan Berhasil

$
0
0
Selamat Pagi rekan-rekan Operator Sekolah dimanapun anda berada, semoga dalam kesempatan ini kita masih diberikan ketabahan dalam menjalani aktifitas kita seperti biasa tanpa ada keluhan.


Kali ini saya akan membagikan tips tentang cara mengirim PMP agar sukses atau dengan kata lain berhasil, memang kita akui Aplikasi PMP ini bisa dikatan Aplikasi yang belum rampung atau siap digunakan, kita selaku Operator Sekolah dibuatnya pusing dengan Aplikasi PMP ini,
Banyak keluhan tentang Kirim Data yg tak kunjung selesai. tapi tenang berikut cara agar sukses dalam mengirim PMP :
  • Sebelum kirim data, ulangi konfirmasi semua responden.
  • Lakukan login di web resmi PMP http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Login terlebih dahulu dan Cari sekolah agan sesuai provinsi dan kab/kota, 
  • lakukan proses kirim data di PMP (jangan lupa kecepatan upload minimal 70kbps). 
  • Tidak sampai 5 menit proses selesai. 
  • Cek di Progres pengiriman, hasilnya mengecewakan hanya masuk Kepala Sekolah 1, lainnya 0 (nul). abaikan saja, karena itu baru diterima server, tunggu proses karena sedang antri.
Cara untuk melakukan Konfirmasi ulang adalah meng update kembali Aplikasi PMPnya dengan update Aplikasi PMP terbaru, jika agan belum punya silahkan bisa anda download di bawah ini :


Untuk kumpulan berbagai pertanyaan seputar Aplikasi PMP silahkan bisa anda download FAQ Aplikasi PMP DISINI
Untuk Panduan Lengkap Aplikasi PMP versi 1.4 silahkan bisa anda masuk DISINI

Nah itulah tips sederhana agar sukses dalam mengirim PMP, semoga berhasil, jika ada pertanyaan silahkan coret-coret dikomentar.
NB : Jika masih belum berhasil dengan cara di atas, cobalah mengirim diwaktu-waktu yang tidak sibuk atau coba sempatkan malam hari, dan sesuai dengan jadwal pengiriman PMP yang telah ditentukan, untuk jadwalnya bisa anda Download DISINI

Manual Aplikasi Pendaftaran Peserta UN tahun 2016/2017

$
0
0
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016/2017 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar diAplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.


Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2016!


Download Jadwal Pengiriman Data PMP

$
0
0
Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada.

Untuk mengatasi permasalahan pengiriman data yang sering gagal atau proses pengiriman memakan waktu yang terlalu panjang, kami memnuat jadwal pengiriman data PMP berdasarkan wilayah. Jadwal terlampir dalam file yang dapat diunduh DISINI.


Edit file PHP di Aplikasi PMP agar sukses mengirim data PMP

$
0
0
PMP atau dengan kata lain Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sebuah Aplikasi berbasis web yang terintegritas dengan Aplikasi Dapodik atau terhubung langsung dengan Dapodik.
Aplikasi ini sudah membuat saya pribadi pusing dibuatnya, bagaimana tidak Aplikasi PMP ini belum sepenuhnya dikatakan sempurna tapi pihak-pihak yang berkepentingan sudah menuntut harus segera diselesaikan, seperti kepala Sekolah, guru dan Pengawas mereka menuntuk agar segera mengirim data PMP, tapi mereka tidak tau betapa susahnya mengirim data PMP yang sudah kita bersama kerjakan, Nah pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah tips atau trik agar kita bisa mengirim data PMP dengan sukses atau berhasil.


Langsung saja berikut trik untuk mengirim data PMP agar sukses dan Berhasil Versi Terbaru menggunakan seting PHP didalam Aplikasi PMP.

1. Pertama-tama, silahkan buka Local Disk C pada PC anda
2. Kemudian pilih Program File dan cari lokasi folder yang bernama PMP
3. setelah itu Buka dan pilih Folder PHP dan cari file php yang type filenya adalah configuration setting.
4. Setelah itu copy file tersebut dan pindahke folder yang lain.
5. Setelah selesai dicopy kita akan mengubah pengaturan yang adapada file php tersebut. lihat gambar di bawah ini.
GambarSebelum setting php
Coba perhatikan gambar diatas, silahkan rubah dan sesuaikan dengan gambar berikut ini :

Silahkan diubah angkanya sesuai dengan gambar mulai dari Nomor 1 sampai dengan 4, setelah semua pengaturan selesai diubah, tinggal dipindahkan lagi kedalam folder php yang ada dalam aplikasi PMP di dalam program File yang tadi dan klik copy file and replace..silahkan kirim datanya!! Jangan lupa back up dulu data PMPnya.
Pengiriman dengan menggunakan cara ini bisa dikirim kapan saja tanpa harus menunggu jadwal pengiriman yang sudahdi tetapkan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan bisa anda download di bawah  bahah ini


Demikian pembahasan saya kali ini silahkan dicoba dan semoga berhasil, semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa share ya,

Penting!!! kesetabilan signal dan kecepatan Modem juga berpengaruh pada saat proses pengiriman.
sumber : www.aancom88.com

Caran Edit Data Peserta Didik di Dapodik tanpa melalui Verval PD

$
0
0
Tips melakukan edit data rinci peserta didik yang dikunci di dapodik tanpa melakukan pengajuan perubahan data pada Verval PD dengan melampirkan hasil scan dokumen pendukung di website Verval PD kemdikbud.

Bagi beberapa sekolah mungkin pengelolaan data calon peserta ujian tidak mengalami banyak kendala, hal ini karena data siswa sudah valid sejak awal siswa diterima menjadi siswa baru. Namun bagi banyak sekolah, termasuk sekolah admin. Data CAPESUN memerlukan proses validasi yang cukup panjang, hal ini disebabkan karena ketidak valid-an data siswa.

Yang sering admin alami salah satunya adalah tentang nama, tempat tanggal lahir, padahal kedua data tersebut untuk merubahnya harus melakukan pengajuan perubahan data di verval peserta didik dan repotnya lagi harus melampirkan scan ijazah asli bagi tingkat SMP dan SMA/SMK atau akta kelahiran bagi Sekolah Dasar.

Selain itu dikarenakan antrian perubahan data di server kementrian maka prosesnya memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Belum lagi jika hasil verval nya berstatus “ditolak” maka kita harus melakukan proses yang sama sampai akhirnya data valid. Tips yang akan saya bagikan ini sudah saya praktekan dalam dua tahun terakhir, termasuk tahun ini dimana selalu ada data rinci peserta ujian yang masih salah.

Berikut tips cara memperbaiki identitas siswa yang terkunci di dapodik tanpa melakukan Verval PD secara aman menggunakan dapodik helper.

1. Download terlebih dahulu Dapodik Helper Versi terbaru, anda bisa mendownloadnya DISINI atau di akhir artikel ini dan Install sampai selesai,

2. Setelah terinstal dapodik helper maka tinggal menjalankan aplikasinya dengan cara klik kanan dan pilih Run as administrator. Setelah mucul interface dapodik helper maka lakukan autentikasi dengan cara klik file → Autentikasi atau bisa juka mengklik icon bergambar orang pada dapodik helper. Masukkkan username dan password yang biasa digunakan untuk loggin ke dapodik.

3. Setelah autentikasi berhasil silahkan klik data pokok maka akan tampil seperti gambar berikut ini

4. Klik tab peserta didik → edit → biodata. Maka akan muncul data rinci peserta didik dimana nama, tanggal lahir dan nama ibu yang dikunci di dapodik disini terbuka dan bisa di edit dengan aman.

5. Setelah seleseai mengedit silakan klik tomlol simpan pada bagian bawah.
Hasilnya, data di dapodik akan mengikuti perubahan pada dapodik helper. Setelah diubah di dapodik helper selanjutnya tinggal di singkronkan dan tunggu beberapa hari data akan berubah tanpa melalukan Verval PD.

Cara ini sangat membantu sekali bagi Operator yang ingin merubah data yang terkunci di dapodik secara aman.
Demikian yang bisa saya bagikan tentang Cara edit data Peserta Didik yang terkunci menggunakan Dapodik Helper terbaru semoga bermanfaat.

Langkah-langkah Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar

$
0
0
Langkah-langkah Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar

1. Backup Data PMP Dahulu

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah Backup data PM. Hal ini sangat penting untuk dilakukan jika sewaktu-waktu ada kesalahan. Sehingga data yang sudah di backup sebelumnya bisa di restore kembali melalui menu Backup dan Restore yang ada di Aplikasi PMP. Untuk Caranya, silahkan anda baca artikel sebelumnya yang berjudul Cara Backup dan Restore Data PMP

2. Pastikan Spesifikasi PC anda Sesuai yang Ditentukan

Aplikasi PMP versi 1.5 tidak bisa digunakan untuk sembarang PC. Komputer atau laptop yang digunakan harus menggunakan windows xp/vista/7/8/9. Untuk ram sebaiknya menggunakan yang minimal 1 GB supaya aplikasi berjalan lancar.


3. Download Updater Aplikasi PMP Versi 1.5

Langkah selanjutnya ialah silahkan Download Updater Aplikasi PMP versi 1.5. Ingat yang di download adalah updater atau di website bertuliskan UNDUH PATCH bukan installer (untuk downloadnya silahkan kunjungi website dapodikdasmen di menu unduhan atau langsung saja klik download di bawah ini :


Pengalaman terdahulu. sumber kekeliruan dalam proses Updater Aplikasi PMP Versi 1.4 ke Versi 1.5 berada di sini. Banyak operator yang justru keliru download installer, yan kemudian jika diinstal akan mengakibatkan aplikasi data yang menyebabkan terjadinya beberapa permasalahan. Namun untuk versi 1.5 sendiri server pusat hanya merilis Patch atau Updater saja, sehigga kesalahan dalam proses download dapat di atasi.

4. Lakukan proses update data. 

Setelah Patch Aplikasi PMP Versi 1.5 berhasil di simpan, langkah selanjutnya adalah mengupdate Aplikasi Versi 1.4 menjadi Caranya adalah, klik software Patch Aplikasi PMP versi 1.5 tersebut dua kali dan ikuti perintah yang muncul. Anda hanya menekan perintah OK atau Yes hingga proses updater selesai dilakukan. Biasanya proses pembaruan ini hanya berlangsung beberapa menit saja. (jangan lupa baca bismillah dulu sebelum melakukan updater) hehe.

5. Selesai. Aplikasi PMP Versi 1.4 berhasil diupdate menjadi Aplikasi PMP Versi 1.5

6. Lakukan refresh terlebih dahulu pada Aplikasi PMP anda, kemudian lihat versi yang digunakan telah diperbarui menjadi versi 1.5

7. Jika setelah direfresh tampilan berubah, hapus terlebih dahulu riwayat penelusuran di browser anda. Setelah semua dihapus, baru masuk ke local host pmp lagi. nanti akan otomatis berubah menjadi versi 1.5
Daftar Pembaruan Aplikasi PMP Versi 1.5

Dengan rilisnya Aplikasi PMP Versi 1.5 ini, diharapkan tidak ada lagi Bug Aplikasi. Sehingga proses pengisian kuesioner PMP berjalan dengan lancer tanpa ada suatu halangan apapun. Daftar Pembaruan  Aplikas PMP Versi 1.5 di bagi menjadi 2 yaitu Perbaikan dan Pembaruan. Untuk lebih jelasnya perhatian penjelasan berikut ini:

Perbaikan
1. (Perbaikan) Jumlah pertanyaan pada daftar validasi komite dan pengawas Sekolah
2. (Perbaikan) Optimasi proses pada verifikasi kuesioner PTK dan Peserta Didik
3. (Perbaikan) Bug pada saat Backup data
4. (Perbaikan) Bug pada fitur Restore data
5. (Perbaikan) perbaikan proses kirim data ke server
6. (Perbaikan) Perbaikan proses backup file

Pembaruan
1. (Pembaruan) Tabel verifikasi kuesioner pengawas sekolah
2. (Pembaruan) Tabel verifikasi kuesioner komite sekolah
3. (Pembaruan) Menu Daftar Pembaruan
4. (Pembaruan) Keterangan username dan password hasil salin PTK dan Peserta Didik
5. (Pembaruan) Indikator koneksi ke aplikas dapodik pada saat Login
6. (Pembaruan) Isian untuk pertanyaan dan pilihan lainnya
7. (Pembaruan) Modul Submit untuk setiap responden kuesioner
8. (Pembaruan) Modul pengecekan jumlah pertanyaan terjawab dan sisanya di modul submit
9. (Pembaruan) Verifikasi kirim data mengacu pada submit setiap responden yang telah mengerjakan
10. (Pembaruan) Progres bar di setiap bagian kuesioner

Cara Verval NUPTK baru untuk calon Penerima NUPTK

$
0
0
Setelah era padamunegeri penerbitan NUPTK hampir tidak terdengar kabar beritanya. Memang telah kita ketahui bersama bahwa penerbitan NUPTK saat ini melalui Verivikasi dan Validasi data PTK di portal resmi DI SINI. Jika data PTK telah valid maka akan otomatis masuk dalam menu Calon Penerima NUPTK, Namun walaupun data telah valid tapi tidak juga ada kepastian kapan akan mencadi calon penerima NUPTK.

Akhirnya, yang ditunggu-tunggu muncul juga. kini PTK yang belum memiliki NUPTK dan telah valid datanya sudah otomatis berada di menu calon penerima NUPTK. Langkah selanjutnya yakni melakukan Upload Dokomen yang menjadi persyaratan sesuai dengan Status PTK dan fungsinya masing-masing PTK di satmikalnya. Tentu, PTK yang menjadi calon penerima NUPTK harus diberi informasi ini terlebih dahulu supaya mereka mempersiapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan, karena yang memiliki akses ke verval PTK kan hanya operator sekolah sehingga PTK yang belum memiliki NUPTK tidak akan tahu jika mereka sebagai kandidat calon penerima NUPTK jika tidak kita beritahu.

Setelah itu baru kita lakukan Upload Dokumen persyaratan tersebut di verval PTK. Berikut tampilan verval PTK guna keperluan upload dokumen calon penerima NUPTK.

Pertama, tentu kita harus login dahulu di portal verval PTK DI SINI

Kedua, setelah berhasil login langsung saja menuju menu NUPTK – Calon Penerima NUPTK. Seperti berikut ini.


Ketiga,  Silahkan pilih salah satu PTK lalu klik tombol Upload Documen maka akan tampil berbagai macam dokumen yang harus di Unggah. Seperti berikut:
PTK Non PNS
  1. Scan KTP
  2. Scan SK GTT (Kepala Daerah) SK GTY bagi sekolah swasta
  3. Scan Ijazah SD
  4. Scan Ijazah SMP
  5. Scan Ijazah SMA / SMK
  6. Scan Ijazah S1 / D4
PTK CPNS / PNS
  1. Scan KTP
  2. Scan SK CPNS / PNS
  3. Scan Surat Penugasan Dinas (SPMT)
  4. Scan Ijazah SD
  5. Scan Ijazah SMP
  6. Scan Ijazah SMA / SMK
  7. Scan Ijazah S1/ D4
Terakhir, Perlu diingat bahwa seluruh dokumen di atas adalah hasil scan dokumen asli, Identitas pada dokumen hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya tiap dokumen diberi nama yang sesuai, seluruh dokumen yang di unggah dalam bentuk PDF, sehingga jika hasil scan berupa gambar harus di convert terlebih dahulu ke PDF. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah jika menggunakan Office 2010 ke atas, cukup masukkan gambar ke word lalu save as pdf. Namun jika menggunakan office 2007 maka perlu tambahan extensi save as pdf yang bisa didownload di situs resmi mi*ro**ft.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Panduan Verval PTK DISINI atau Disini
Jika seluruh dokumen telah siap maka akhiri proses ini dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses telah selesai. Selanjutnya yang bisa operator lakukan hanya memantau perkembangan data verval PTK. Mudah-mudahan segera terbit NUPTK-nya. Amin.

Demikian cara melakukan verval calon penerima NUPTK, semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang jelas, silahkan bertanya pada kolom komentar di bawah.
Jangan lupa kunjungi sumber utamanya : www.dejarfa.com

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016/2017

$
0
0
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 | Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.


  1. Skor UKG Tahun 2015.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Untuk penghitungan masa kerja yang benar silahkan bisa anda download DISINI atau DISINI
Baca Juga :
Demikianlah penjelasan tentang Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi 2016



Download Patch Dapodik Versi 2016C

$
0
0
Selamat Hari Guru bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:


  • [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  • [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  • [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  • [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  • [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2016c dapat dilakukan dengan menggunakan:

 1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
    Link unduhan updater 2016c
b. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c. Lakukan refresh (Ctrl + F5).


2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

Cara Memperbarui Surat Penugasan Operator di SDM Data Kemdikbud

$
0
0
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan atau lebih sering kita sebut sebagai NUPTK merupakan nomor yang sangat penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan untuk dapat menikmati segala program kepenndidikan yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seorang PTK harus memiliki nomor yang satu ini.


Misalnya, untuk bisa menjadi nominasi calon penerima aneka tunjangan non sertifikasi maka syarat pertama harus memiliki NUPTK. Sungguh sayang jika masa kerja sudah bertahun-tahun, jumlah jam mengajar per pekan lebih dari 24 jam, data di dapodik sudah valid akhirnya tidak masuk ke dalam calon penerima tunjangan non sertifikasi semisal tunjangan fungsional dan kainnya dikarenakan tidak memiliki NUPTK. Atau pada kasus lainnya seorang PTK tidak akan bisa menjadi prioritas peserta sertifikasi guru jika tanpa nomor unik ini, walaupun persyaratan lainnya telah terpenuhi. Sungguh sayang kan?? Karnanya, sangat penting bagi PTK untuk memiliki NUPTK.

Mengikuti perkembangan teknologi dan sistem informasi manajemen pendidikan, maka penerbitan NUPTK sudah tak lagi menggunakan cara-cara yang konvensional seperti usul berkas secara manual, karena prosedur pengusulan seperti itu rawan terhadap pungli dan sudah tidak efektif lagi di terapkan di era sekarang ini. Karenanya, PSDPK sebagai pihak akan menerbitkan NUPTK telah menyediakan wadah subagai sarana pengusulan NUPTK dengan melibatkan mekanisme pada laman vervalptk. Kegiatan pada laman turunan dari porta SDM ini melibatkan berbagai tingkatan operator yakni diawali dari operator sekolah – operator disdik – ditjen GTK dan terakhir operator PDSPK.

Mengingat calon penerima NUPTK telah di terbitkan maka sekolah melalui operator sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi pada laman vervalptk dengan cara melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Untuk dapat melakukan pengelolaan data tersebut maka operator sekolah harus sudah terdaftar di portal SDM dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Bagi sekolah yang sudah terdaftar maka wajib mengunggah pembaruan surat penugasan dari sekolah setahun sekali dalam bentuk file PDF. Caranya sangat mudah, operator sekolah tinggal login pada laman SDM DI SINI 
setelah berhasil login pilih menu profil lalu pilih menu Update Surat Tugas. Pilih surat penugasan terbaru lalu unggah.
Bagi yang belum memiliki contoh surat penugasan SDM terbaru bisa di unduh DI SINI.

Demikian contoh SK Penugasan SDM untuk melakukan verval calon penerima NUPTK, semoga bermanfaat.

Pemberkasan Kesetaraan Jabatan bagi guru GBPNS

$
0
0
Program Pemberian  Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai  Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.


Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
  1. menetapkan  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  GBPNS  sesuai  dengan  peraturan  perundang- undangan.
  2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Untuk Berkas Kesetaraan Jabatan Bagi Guru GBPNS bisa anda Download DISINI
    Mekanisme Program Pemberian  Kesetaraan Jabatan Inpassing Jenjang Diknas
    1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
    2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
    3. Kepala sekolah memeriksa  kelengkapan  dan keabsahan  persyaratan  administrasi  GBPNS di sekolahnya.
    4. Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
    5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan  kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
    6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  http://223.27.144.195:8082/  atau 223.27.144.195:8083.
    7. Direktorat   P2TK   Dikdas   melakukan   verifikasi   kelengkapan   dan   keabsahan   persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
    8. GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
    • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman.
    • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
    Baca Juga informasi terbaru :

    Contoh Formulir Permohonan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK Baru

    $
    0
    0
    Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya.

    Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :
    Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
    “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

    Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

    Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

    BERIKUT YANG BISA ANDA GUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA
    DOWNLOAD CONTOH FORMULIR PENGAJUAN SK BUPATI
    Nah, untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :

    1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK adalah berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.

    2. Yang kedua mungkin tips yang bisa Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.

    3. Yang ketiga bisa anda lihat setatus salah satu teman kita di facebook.

    Cara  diatas, sudah diterapkan oleh salah satu kelompok yang ada di salah satu daerah. Mengenai berhasil atau tidaknya, kita pasrahkan dan yang penting sudah berjuang.

    Lebih jauh lagi, sebenarnya apa sih yang diharapkan dari NUPTK itu sendiri bagi kita pendidik? bukannya tugas kita adalah mendidik generasi anak bangsa bukan berlomba mendapatkan NUPTK. Jadi inti utamanya adalah kita lebih fokus meningkatkan kualitas kita dalam mendidik, bukan hanya mengejar NUPTK. Suatu kebanggaan tentunya jika melihat anak didik kita berhasil daripada melihat kita berhasil mendapatkan NUPTK bukan?

    Untuk contoh surat pengajuan bisa anda download DISINI atau melalui link dibawah ini :



    Cara mendaftar Peserta Guru Pembelajar secara Online untuk 2017

    $
    0
    0
    Program Guru Pembelajar sebagai upaya pemerintah (Direktorat GTK Kemdikbud) dalam penyediaan fasilitas publik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru Indonesia secara berkesinambungan.

    Melalui program Guru Pembelajar, Bapak/Ibu Guru akan mendapatkan materi pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang mata pelajaran keahlian masing-masing yang dibina oleh para tenaga ahli dari P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

    Salah satu model program Guru Pembelajar adalah moda daring (online) yang memberdayakan teknologi informasi (internet) dalam proses pembelajarannya. Keuntungan dari Moda Daring (Online) bagi para Guru peserta, antara lain:
    1. Tidak perlu meninggalkan tugas mengajar di sekolah.
    2. Fleksibel, belajar kapan saja dan dari mana saja melalui PC/Laptop dan Perangkat Mobile.
    3. Melatih pembelajar lebih mandiri dan meningkatkan literasi dan penguasaan teknologi informasi para Guru.
    4. Mendapatkan Sertifikat resmi dari GTK Kemdikbud.
    Syarat bagi Guru calon peserta program Guru Pembelajar Moda Daring sebagai berikut:
    • Memiliki kemampuan dasar menggunakan Internet.
    • Memiliki perangkat PC/Laptop atau Mobile Smartphone (Android)
    • Tercatat sebagai anggota aktif Komunitas GTK (GugusTK/KKG/MGMP)
    • Telah mengikuti UKG 2015

    Untuk Cara Pendaftaran Diklat Guru Pembelajar Moda Daring (Online) silahkan anda Login di SIM Guru Pembelajar atau bisa langsung mengunjungi link berikut ini: https://paspor.gurupembelajar.id/casgpo/login
    Silahkan anda login pada paspor guru pembelajar, setelah anda login maka pada tampilan awal atau halaman beranda akan muncul tulisan Pendaftaran Diklat Guru Pembelajar Moda Daring" silahkan klik daftar sekarang.
    Jika belum mempunyai akun untuk login silahkan bisa baca Cara Mendapatkan Akun Sim Guru Pembelajar
    Untuk bahan Peserta Guru Pembelajar silahkan Download Modul Guru Pembelajar DISINI

    Edaran Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

    $
    0
    0
    Selamat beraktifitas kembali bagi sahabat semua, semoga kita masih diberi kesehatan untuk dapat melaksanakan rutinitas seperti biasanya. Baik kali ini saya akan memberikan informasi penting berkenaan dengan Inpassing Guru bukan Pegawai Negeri sipil , yang akan saya bagikan kalini adalah tentang Surat Edaran Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :
    "Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"

    Untuk mendapatkan Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa anda download DISINI atau di link akhir postingan ini

    Untuk Cek SK Inpassing Guru bisa langsung masuk Kesini
    Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing
    Demikianlah Info yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.

    Jadwal Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2017

    $
    0
    0
    Persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak  sekolah yaitu:


    1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember  2016
    Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
    Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi “Updater” dan langsung menggunakan aplikasi “Installer” Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.
    Bagi yang belum mempunyai Patch Aplikasi Dapodik 2016C bisa anda download DISINI

    2. Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017
    Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.

    3. Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
    Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.

    4. Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
    Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

    Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Operator Sekolah, kami ucapkan terima kasih.
    sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Panduan Pendaftaran Ujian Nasional 2017 terbaru untuk tingkat SD, SMP dan SMA

    $
    0
    0
    Setelah sempat menjadi trending topik, ahkirnya pelaksanaan ujian nasional 2017 tetap dilaksanakan. Seperti yang telah sama-sama kita ketahui bahwa pendaftaran calon peserta ujian nasional pada tahun 2017 akan menggunakan data peserta didik yang terdaftar di aplikasi Dapodik. Adapun sekolah yang akan melaksanakan pendaftaran calon peserta ujian nasional (CAPESUN) tahun 2017 melalui aplikasi dapodik adalah sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD, yakni SD, SMP , SMA, dan SMK.

    Sekolah melalui operator pendataan diharapkan segera melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta ujian nasional pada aplikasi dapodik seperti identitas peserta didik, NISN, dan data orang tua siswa.

    Verifikasi data peserta didik yang menjadi calon pserta ujian nasional dapat dilakukan pada laman manajemen UN kemdikbud di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ atau DI SINI.

    Data hasil verifikasi calon peserta ujian nasional (daftar calon peserta) dari laman  manajemen diserahkan oleh sekolah kepada panitia ujian nasional di dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Selanjutnya panitia UN tingkat kabupaten/kota  akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data peserta ujian nasional oleh panitia ujian tingkat pusat.

    Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan luar biasa baik itu SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur khusus sesuai dengan instruksi dan arahan panitia UN. Agar lebih mudah dipahami, silahkan unduh panduannya di bawah ini.


    Demikain informasi terkait pebdaftaran caln peserta ujian nasional tahun2017. Mari bersama-sama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2017.

    Proses dan Syarat Pencairan BSM/PIP Secara Kolektif 2017

    $
    0
    0
    Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu nawacita pemerintah yang kehadirannya sangat membatu bagi mereka yang memperoleh manfaatnya. Setelah dahulu sempat di terapkan pola pencairan sejara individu oleh orang tua siswa dengan pendampingan dari sekolah, kini program yang dula bernama bantuan siswa miskin (BSM) sudah bisa di cairkan secara kolektif. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan terdapat banyak sekali keluhan dari pihak orang tua siswa dan atau pihak sekolah yang mengalami kerepotan yang luar biasa dalam pencairan BSM/PIP. Salah satunya adalah antrian yang sangat lama. Mimin curhat, soalnya pernah mengalami proses pencairan di bank daerah yang jaraknya puluhan kilo, sewa kendaraan, berangat pagi dan pulang jam 12 malam.


    Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :

    • Surat keterangan kepala sekolah;
    • Fotokopi KTP kepala sekolah;
    • Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
    • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)

    Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
    Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari kerja.

    Proses Pencairan
    Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

    Virtual Account
    a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

    b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
    3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
    4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
    2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:

    a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.

    b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
    2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
    3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
    4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
    Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.

    Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).

    Untuk Syarat-syarat Pencairan PIP bisa anda download dibawah ini :
    Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.

    Download Contoh Format SK Pembagian Tugas Guru untuk semester 2 tahun 2017

    $
    0
    0
    Untuk memperlancar proses belajar mengajar di Sekolah sangatlah perlu menetapkan pembagian tugas dalam kegiatan proses belajar mengajar dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah, Format SK Pembagian Tugas PBM semester 2 untuk tahun 2017 ini bisa Bapak/ibu download diakhir postingan ini.

    Untuk semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 maka diperlukan SK Pembagian Tugas Semester 2 Tahun 2017 terbaru. guna mempermudah pembuatan sk dimaksut kami bagikan contoh SK Pembagian Tugas Semester 2 Tahun 2017.

    Setiap sekolah harus membuat SK Pembagian Tugas PBM untuk semester 2 tahun pelajaran 2016/2017, SK Pembagian tugas ini sudah dilengkapi dengan 3 Lampiran, pertama pembagian jam belajar mengajar, lampiran kedua piket tugas pokok wali kelas dan yang ketiga piket guru.
    Format SK ini berbentuk word dan excel sehingga memudahkan dalam pengeditan atau perubahan edentitas sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. format surat ini juga telah dilengkapi dengan 3 file lampiran yaitu lampiran 1 berupa pembagian tugas guru, lampiran 2 berupa pembagian tugas pokok wali kelas dan lampiran 3 berupa pembagian guru piket.

    Untuk mendapatkan Format SK Pembagian Tugas PBM semester 2 untuk tahun 2017 silahkan bisa download di bawah ini :
    Demikianlah postingan saya kali tentang Unduh Format SK Pembagian Tugas PBM untuk tahun 2016/2017, semoga bisa bermanfaat.

    Keterangan.
    Cara Mendownload Format SK Pembagian Tugas PBM semester 2 untuk tahun 2017 silahkan klik link download di atas, kemudian anda akan dibawa kehalaman download, kemudian pilih here/link untuk mendownload menggunakan google drive. trimakasih.

    Peraturan Menteri PANRB tentang Pengangangkatan PNS melalui Inpassing

    $
    0
    0
    Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

    Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.

    Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut  dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit  PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.

    Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.

    Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.

    Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,”
    sumber : menpan.go.id
    Untuk donwload Peraturan Menteri PANRB tentang Pengangangkatan PNS melalui Inpassing bisa anda download DISINI atau di bawah ini
    Peraturan Menteri PANRB No. 26 tahun 2016 tentang Pengangangkatan PNS melalui Inpassing

    Download Kalender Pendidikan untuk Tahun 2017 terbaru

    $
    0
    0
    Kalender Pendidikan merupakan salah satu pegangan yang harus dimiliki Guru, Operator, maupun Kepala Sekolah sebagai pedoman dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di Sekolah. Seiring berakhirnya tahun 2016, kali ini kami bagikan kalender pendidikan tahun 2017 yang dilengkapi dengan rincian hari efektip dan non efektip untuk setiap minggunya.

    Kalender Pendidikan tahun 2017 ini disajikan dalam format excel dan dapat langsung dicetak kedalam kertas untuk pajangan di kantor sekolah ataupun untuk pegangan setiap guru. Selengkapnya silahkan diunduh pada link dibawah ini.
    Download Kalender Pendidikan Tahun 2017
    Demikianlah, semoga Kalender Pendidikan Tahun 2017 dilengkapi Rincian Hari Efektip diatas dapat bermanfaat sebagai pegangan setiap GTK di Sekolah. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan.
    Viewing all 155 articles
    Browse latest View live